Kementerian Keuangan adalah salah satu kementerian negara/lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu  Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Posisi & Persyaratan :
Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022
- Warga Negara Indonesia
- Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
- Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Tidak pernah di pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan min. (S1) atau (DIV)
- Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun
- Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukaisekurang-kurangnya 15 tahun
- Memiliki (NPWP)
- Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT TahunanPPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021)
- Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib
dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan - Memiliki motivasi dan integritas tinggi
- Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi
- Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedangdalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplinberdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Silahkan daftar melalui link di bawah ini :
KLIK LINK DAFTAR DISINI
Paling lambat 24 September 2022
JANGAN LUPA FOLLOW MEDIA INFO KARIR
- Telegram : KLIK DISINI
- Instagram : KLIK DISINI
- Tiktok : KLIK DISINI