Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya.
Posisi & Persyaratan :
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Satpam / Security
- Umur maksimal 30 Tahun
- Laki-laki
- Pendidikan minimal SMU / Sederajat
- Memiliki Sertifikat pelatihan Satpam/Security
- Bersedia bekerja shift
- Mampu mengoperasikan komputer
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai Satpam / Security
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun.
- Bukan pengurus, anggota dan atau berafiliasi dengan partai politik,
- Tidak sedang tersangkut kasus pidana.
- Bebas dari Narkoba dan atau Zat adiktif lainnya.
Berkas :
- Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Luwuk melalui Tim Seleksi Penerimaan PPNPN – Satpam/Security
- Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotocopy sertifikat pelatihan Satpam/Security
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengantar langsung berkas lamaran pada jam kerja :
Kantor Pengadilan Negeri Luwuk
Jl Jend. Ahmad Yani. No 06 Luwuk
Sulawesi Tengah